MOU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan dokumen perjanjian yang digunakan sebagai bukti kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Umumnya MOU digunakan di setiap sektor bisnis saat akan melakukan kesepakatan bisnis.
Simak artikel di bawah ini yang akan membahas tentang MOU hingga seperti apa contoh MOU.
Apa Itu MOU?
MOU adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antar dua atau lebih pihak dalam bentuk bertulis atau formal. MOU di Indonesia juga disebut dengan nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, dan juga disebut nota kesepahaman.
MOU dapat disebut sebagai perjanjian pendahuluan sebuah negosiasi yang menjelaskan tentang lingkup dan tujuan dari kesepakatan. Perjanjian serupa sering kita lihat di negosiasi perjanjian internasional, tetapi juga dapat digunakan dalam urusan bisnis, seperti pembicaraan merger.
Dokumen ini sering dianggap perjanjian yang tidak mengikat dan tidak ada akibat hukum. Hal ini berarti pihak-pihak yang bersangkutan tidak ada kewajiban dan tidak ada konsekuensi material, seperti denda, apabila kesepakatan dibatalkan.
MOU membutuhkan kondisi-kondisi berikut untuk dapat digunakan, yaitu:
- Pebisnis yang ingin melakukan kolaborasi dengan pihak lain;
- Pebisnis yang ingin bekerja sama dengan Anda; dan
- Pebisnis yang ingin melakukan proyek bersama 2 pihak atau lebih.
Jangka waktu penggunaan MOU biasanya hanya sampai saat kedua atau lebih pihak telah melakukan tanda tangan kontrak kerja. Jangka waktu ini bertujuan untuk mempercepat proses negosiasi antara pihak-pihak yang bersangkutan untuk melanjutkan kerja sama.
Fungsi Memorandum of Understanding
Tidak hanya sebagai dokumen perjanjian saja, MOU memiliki fungsi-fungsi lain yang dapat Anda manfaatkan dalam bisnis Anda. Berikut fungsi-fungsi tersebut:
1. Kesepakatan Bersama
Sesuai dengan yang telah disebutkan, MOU memiliki fungsi sebagai dokumen kesepakatan bersama yang berisi apa yang dibutuhkan dan ekspektasi apa yang akan disepakati. Dalam sebuah transaksi bisnis, perlu adanya kesepakatan yang dapat memastikan bahwa seluruh pihak yang bersangkutan memahami tujuan yang akan dicapai bersama.
2. Menghindari Ketidakpastian
Saat melakukan perjanjian bisnis, sering kali kita khawatir dengan ketidakpastian dari pihak lain. Untuk menghindari hal tersebut, maka kita bisa memanfaatkan MOU yang akan menyampaikan poin-poin yang disetujui dan tidak disetujui oleh masing-masing pihak. MOU dapat digunakan sebelum nantinya diikat dengan perjanjian kontrak yang berlandaskan hukum.
3. Memudahkan Pembatalan Perjanjian
MOU memiliki posisi sebagai kesepakatan secara moral dan tidak terikat hukum. Hal ini berarti apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, maka pihak tersebut tidak akan dikenai konsekuensi material maupun hukum.
4. Sebagai Catatan Negosiasi Awal
Sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja, pihak-pihak yang bekerja sama umumnya melewati proses negosiasi terlebih dahulu. MOU dapat berperan dalam hal ini dengan mencatat apa saja yang tidak disetujui dan apa saja yang disetujui oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Selain itu, masing-masing pihak dapat mengkomunikasikan informasi-informasi rahasia melalui MOU dengan aman.
5. Berisi Garis Besar Kesepakatan
MOU berisi poin-poin penting yang bersifat inti dan pokok saja sebelum pihak-pihak tersebut melakukan kesepakatan akhir yang nantinya akan menjelaskan lebih rinci tentang kesepakatan yang dibuat.
Isi Memorandum of Understanding
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat MOU adalah memperhatikan pernyataan-pernyataan masing-masing pihak yang terlibat telah menyetujui atau belum mengenai kerja sama yang dilakukan. Karena MOU hanya berisi poin-poin penting saja, maka berikut adalah bagian-bagian yang dapat dimuat di dalam sebuah MOU.
1. Judul
Judul MOU harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain judul, pihak-pihak tersebut perlu menyepakati sifat dari MOU yang akan dibuat, misalnya apakah MOU nasional atau internasional.
Judul MOU harus singkat, padat, dan jelas serta sesuai dengan aturan PUEBI yang berlaku. Tidak lupa bahwa MOU perlu membubuhkan logo pihak-pihak yang terlibat.
2. Pembukaan
Pada bagian ini berisikan waktu dan lokasi MOU dibuat. Penulisan nama dan gelar serta jabatan masing-masing pihak harus jelas. Kemudian perlu juga memuat poin-poin atau pertimbangan yang akan disepakati.
3. Substansi
Bagian ini berisi tujuan yang disepakati, ruang lingkup, pelaksanaan kerja sama, dan juga waktu yang telah disepakati. Pada bagian substansi juga perlu menuliskan biaya penyelenggaran dan aturan peralihan apabila terjadi perubahan.
4. Penutup
Bagian penutup dituliskan dengan jelas dan padat serta tidak bertele-tele.
5. Tanda tangan
Penulisan nama-nama pihak harus benar dan jelas serta ditandatangani sesuai dengan masing-masing pihak yang terlibat.
Perbedaan MOU dan MOA
MOU kependekan dari memorandum of understanding, sedangkan MOA adalah kependekan dari memorandum of agreement.
Perbedaan antara keduanya adalah MOU memuat perjanjian secara garis besar, tujuan, dan rencana yang disepakati. Sedangkan secara kontras, MOA adalah dokumen yang memuat secara spesifik tentang tanggung jawab dan tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak agar tujuan yang disepakati bisa tercapai.
MOA umumnya ditulis oleh seorang pengacara, sedangkan MOU dapat dibuat oleh perorangan atau juga bisa dibuat oleh badan hukum.
Contoh Memorandum of Understanding
1. Contoh MOU Kerja Sama
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
Antara pihak PT. XYZ dengan ABC Digital Agency
Pada hari Rabu, 14 September 2022, telah ditandatangani MOU secara sah. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama antara lain:
Nama : Mawar Melati
Jabatan : CEO PT. XYZ
Alamat : Jalan Merkurius No. 117A, Malang, Jawa Timur
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Septi Septemberina
Jabatan : Manager Pemasaran ABC Digital Agency
Alamat : Jalan Semangka No. 12, Malang, Jawa Timur
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan dikeluarkan surat ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan MOU yang isinya sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA bersedia jasa yang disediakan oleh PIHAK KEDUA untuk aktivitas social media marketing dengan jumlah biaya keseluruhan sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
- PIHAK KEDUA menyetujui untuk menjalankan social media marketing PIHAK PERTAMA selama 6 bulan ke depan.
- PIHAK PERTAMA akan berperan sebagai supervisor dari hasil apapun yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghasilkan output yang berkualitas.
- PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menjalankan akun media sosial PIHAK PERTAMA selama waktu kerja sama.
Demikian MOU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan.
PIHAK PERTAMA
Mawar Melati
PIHAK KEDUA
Septi Septemberina
Setelah mengetahui tentang MOU, Anda menjadi tahu apa itu MOU dan bagaimana cara membuatnya. MOU akan sangat berguna bagi Anda ketika akan menjalin kerja sama dengan pihak lain. Anda dapat terhindar dari ketidakpastian dan apabila ada suatu kendala, Anda dapat dengan mudah untuk melakukan pembatalan perjanjian tanpa perlu berurusan dengan hukum. Untuk mengetahui informasi seputar bisnis dan teknologi, simak artikel-artikel menarik dari Sekawan Media lainnya!